<br /> Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.<br /><br /> <br /><br /> Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.<br /><br /> <br /><br /> Menanggapi putusan tersebut Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid mengatakan tak memahami logika hukum yang dipakai Majelis Hakim dalam membuat putusan. Ia juga menilai putusan ini juga menjadi gambaan bahwa MK tak bisa menegakkan prinsip demokrasi<br /><br /> <br /><br /> Reporter : Reza Ramadhan<br /><br /> Produser: Reza Ramadhan<br />