JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai gugatan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi, DPP PDI Perjuangan akan tetap memperjuangkan hasil pemilu 2024 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan oleh Sekjeb PDIP, Hasto Kristiyanto di hadapan kader di Kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Dipenogoro, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024) malam. <br /> <br />Meski menghormati putusan MK, Hasto menganggap Mahkamah Konstitusi telah gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi. <br /> <br />PDIP pun mengaku akan tetap maju memperjuangkan hasil pemilu 2024 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. <br /> <br />Baca Juga Jokowi Tanggapi Putusan Sengketa Pilpres: Tuduhan Politisi Bansos Tak Terbukti di https://www.kompas.tv/video/502325/jokowi-tanggapi-putusan-sengketa-pilpres-tuduhan-politisi-bansos-tak-terbukti <br /> <br />#ptun #pdip #sengketapilpres2024 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/502331/gugatan-sengketa-pilpres-2024-ditolak-mk-hasto-pdip-akan-gugat-lewat-ptun
