Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies-Muhaimin dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. <br /><br />Keputusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo saat pada hari Senin, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.<br /><br />Anies Baswedan memberikan reaksi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan sengketa Pilpres yang diajukan.<br /><br />Anies terlihat tersenyum tipis begitu juga dengan Muhaimin juga ikut memancarkan wajah senyumnya.<br /><br />Mahkamah berpendapat, Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam amar putusannya Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.<br /><br />Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.***<br /><br />====================<br />Source Promedia TV<br />Promedia TV by Promedia Teknologi Indonesia,<br />Kami sajikan konten terbaik untuk anda<br /><br />We Expanding Universe,<br />The Future of Digital Media Ecosystem<br /><br />Visit our website: https://www.titiktemu.co/<br />Instagram : https://www.instagram.com/channel.titiktemu/<br />Facebook and X (Twitter)<br />