Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia (RI) periode 2024-2029. <br /><br />Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.<br /><br />Pembacaan berita acara KPU tentang penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pada Rabu (24/4/2024).<br /><br />"KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024," kata Hasyim.<br /><br />Dia menjelaskan Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.<br /><br />"Perolehan suara (Prabowo-Gibran) sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," ujar Hasyim.<br /><br />Sebagai informasi, Pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 berhasil memperoleh suara sebanyak 96.214.691 atau setara dengan 58,59 persen. <br /><br />Sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 40.971.906 suara atau 24,95 persen, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md hanya mendapat 27.040.878 suara atau 16,47 persen pada Pilpres 2024.