JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap gunakan SiRekap dalam Pilkada Serentak. <br /> <br />KPU klaim akan pakai SiRekap yang sudah diperbaiki berdasarkan catatan dari Mahkamah Konstitusi (MK). <br /> <br />Komisioner KPU, Divisi Teknis Penyelenggaran, Idham Holik, memastikan akan mengevaluasi dan memperbaiki SiRekap meski sempat disinggung oleh Majelis Hakim MK pada Sidang Putusan Sengketa Pilpres. <br /> <br />Menurut KPU, catatan dari Mahkamah Konstitusi menjadi bahan evaluasi dan perbaikan terhadap SiRekap yang akan digunakan dalam Pilkada di 27 November 2024. <br /> <br />Baca Juga Arsitek IT KPU Jelaskan Sistem Rekap Aplikasi 'SiRekap' di Sidang Sengketa Pilpres [BREAKING NEWS] di https://www.kompas.tv/video/497787/arsitek-it-kpu-jelaskan-sistem-rekap-aplikasi-sirekap-di-sidang-sengketa-pilpres-breaking-news <br /> <br />#sirekap #kpu #pilkada2024 <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/503059/klaim-sudah-perbaiki-sistem-sesuai-catatan-mk-kpu-akan-tetap-gunakan-sirekap-di-pilkada-2024