LAMPUNG, KOMPAS.TV - Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga di Bandar Lampung yang membuat laporan polisi karena menjadi korban pemerasan oleh seorang dukun palsu. <br /> <br />Baca Juga Cegah DBD, Satbrimob Lampung Fogging Permukiman Warga di https://www.kompas.tv/regional/503543/cegah-dbd-satbrimob-lampung-fogging-permukiman-warga <br /> <br />Peristiwa ini terjadi berawal saat korban yang alami sakit mencoba melakukan pengobatan spiritual ke dukun palsu berinisial E-D di Cilegon Banten yang juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit meski dengan jarak jauh melalui sambungan panggilan video. <br /> <br />Namun saat panggilan video itu dilakukan oleh keduanya, dukun palsu tersebut justru meminta korban untuk melepas busana dengan modus ingin melihat bagian tubuh yang sakit dan diam-diam merekamnya. <br /> <br />Alhasil rekaman asusila tersebut dijadikan sebagai senjata untuk mengancam korban mau mentransfer uang hingga total senilai 80 juta rupiah yang bila tidak diikuti maka videonya akan disebarluaskan. <br /> <br />Menyikapi hal tersebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Donny Arief Praptomo membenarkan laporan yang dilakukan oleh korban. <br /> <br />Saat ini penyidik tengah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi. <br /> <br />Terlapor dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 uu nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun lebih penjara. <br /> <br />Warga diimbau untuk lebih berhati-hati dengan modus pengobatan spiritual yang dinilai mencurigakan. <br /> <br />#irt #korban #dukunpalsu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/503558/dukun-palsu-peras-irt-dengan-modus-ancam-sebar-video-asusila