JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Senin (29/4/2024) Mahkamah Konstitusi menyidangkan gugatan dari partai politik peserta pemilihan anggota legislatif. <br /> <br />Salah satu yang mengajukan adalah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP. <br /> <br />Selain PPP yang juga mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum di MK, ada 20 partai termasuk partai lokal, yakni Partai Aceh. <br /> <br />PPP dalam penetapan Komisi Pemilihan Umum masih kurang 0,13% untuk memenuhi syarat Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen 4%. <br /> <br />Baca Juga KPU Umumkan Hasil Pemilu Legislatif 2024: PDIP Dapat Suara Terbanyak, Diikuti Golkar dan Gerindra di https://www.kompas.tv/video/494455/kpu-umumkan-hasil-pemilu-legislatif-2024-pdip-dapat-suara-terbanyak-diikuti-golkar-dan-gerindra <br /> <br />#ppp #sidangmk #hasilpemilihanlegislatif <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/503569/mahkamah-konstitusi-gelar-sidang-gugatan-hasil-pemilihan-legislatif
