JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mencecar pemohon perseorangan dari PKS di sidang sengketa Pileg 2024, pada Selasa (30/4/2024). <br /> <br />Arief mempertanyakan permohonan yang diajukan oleh pemohon yang tidak ada rekomendasi dari partai. <br /> <br />"Kedudukan hukumnya, kedudukan hukum bisa perorangan dari partai apapun, tapi harus mendapat rekomendasi dari partainya. Permohonan bapak tidak ada rekomendasi jadi tidak mempunyai kedudukan hukum," ujar Arief Hidayat. <br /> <br />Baca Juga Anwar Usman Diganti Guntur Hamzah dalam Sidang Sengketa Pileg PSI di https://www.kompas.tv/video/503811/anwar-usman-diganti-guntur-hamzah-dalam-sidang-sengketa-pileg-psi <br /> <br />#mahkamahkonstitusi #ariefhidayat #sengketapileg2024 <br /> <br />Video Editor: Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/503834/hakim-mk-arief-hidayat-cecar-pemohon-perseorangan-di-sidang-sengketa-pileg-2024