KOMPAS.TV - Usai viral di media sosial, pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya anak di rumah kontrakan di Samarinda, ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Tidak hanya mendapat kekerasan, korban yang masih berusia 8 tahun bahkan belum pernah disekolahkan oleh tersangka. <br /> <br />Hingga kini, polisi masih menunggu hasil visum untuk memproses kasus kekerasan ini lebih lanjut. <br /> <br />Pasutri ini terancam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; dengan hukuman hingga 15 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Kepolisian Kejar Paman Pelaku Pemerkosaan Keponakan di Jember Jatim! di https://www.kompas.tv/video/503886/kepolisian-kejar-paman-pelaku-pemerkosaan-keponakan-di-jember-jatim <br /> <br />#penganiayaan #kekerasanpadaanak #kdrt <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/503892/keji-pasutri-di-samarinda-kaltim-tak-sekolahkan-dan-aniaya-anak-sendiri