Pemerintah akhirnya resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang kini telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.<br /><br />Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi terbatas yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat JBea dan Cukai Kementerian Keuangan.<br /><br />Dengan pencabutan aturan ini, tidak ada lagi pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.<br /><br />Sebelumnya, peraturan ini diberlakukan untuk mengatur impor yang terkait dengan kegiatan usaha yang memerlukan izin impor.<br /><br />Meskipun demikian, ada beberapa pengecualian terkait izin, termasuk di dalamnya pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang.<br /><br />====================<br />Source Promedia TV<br />Promedia TV by Promedia Teknologi Indonesia,<br />Kami sajikan konten terbaik untuk anda<br /><br />We Expanding Universe,<br />The Future of Digital Media Ecosystem<br /><br />Visit our website: https://www.titiktemu.co/ <br />Instagram : https://www.instagram.com/channel.titiktemu/ <br />Facebook and X (Twitter)<br />
