KOMPAS.TV - Partai Amanat Nasional (PAN) mencabut gugatan sengketa selisih suara dengan PPP yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). <br /> <br />Kuasa Hukum PAN menyebut alasannya, ada perintah langsung dari Ketua Umum, Zulkifli Hasan. <br /> <br />Hal itu disampaikan perwakilan Kuasa Hukum PAN dalam sidang sengketa hasil Pileg. <br /> <br />Namun, tak ada penjelasan lebih lanjut di balik pencabutan permohonan ini. <br /> <br />Surat langsung diserahkan ke Hakim Arief Hidayat dan akan membacakan putusan pada sidang berikutnya. <br /> <br />Baca Juga Buka 3 Ruang Panel, Hakim MK Tangani Sengketa Pemilu Legislatif dari 4 Provinsi! di https://www.kompas.tv/video/504380/buka-3-ruang-panel-hakim-mk-tangani-sengketa-pemilu-legislatif-dari-4-provinsi <br /> <br />#pan #pancabutgugatan #sengketa <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/504381/perintah-ketua-umum-pan-cabut-gugatan-sengketa-selisih-suara-dengan-ppp-di-mk