Sidang lanjutan Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2/5). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli, yakni Setiabudi Hariyanto, PNS Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.<br /><br />Dalam keterangannya, saksi menyampaikan bahwa pengadaan di perusahaan BUMN harus dilaksanakan sesuai pedoman aturan yang berlaku.<br /><br />Saksikan selengkapnya dalam video berikut.