GORONTALO, KOMPAS.TV - Seorang oknum Camat di Kabupaten Pohuwato, terpaksa harus digiring petugas kepolisian usai tertangkap tangan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. <br /> <br />Penangkapan oknum camat berinisial A-M, berawal dari adanya informasi warga terhadap adanya salah satu rumah yang kerap digunakan untuk pesta narkoba. <br /> <br />Dari hasil penelusuran dan mendatangi rumah tersebut, petugas kepolisian mendapati A-M dan barang bukti berupa alat isap yang berisi narkoba jenis sabu siap pakai. <br /> <br />Setelah dilakukan introgasi, petugas kepolisian juga mendapati barang bukti sebanyak 12 saset narkoba jenis sabu dengan berat 1 gram. <br /> <br />Mirisnya,12 saset narkoba jenis sabu itu disimpan di Rumah Dinas Oknum Camat tersebut. <br /> <br />Baca Juga Petugas Gabungan Bersihkan Abu Vulkanik di Landasan Pacu Bandara Djalaludin Gorontalo di https://www.kompas.tv/regional/504620/petugas-gabungan-bersihkan-abu-vulkanik-di-landasan-pacu-bandara-djalaludin-gorontalo <br /> <br />Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo mengungkapkan narkoba jenis sabu yang dimiliki A-M diperoleh dari Daerah Sulawesi Tengah dan dibeli dengan harga 1 juta 8 ratus ribu rupiah.Ungkap Iptu Sopyan Ishak, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo. <br /> <br />Berdasarkan hasil penyidikan, A-M yang merupakan camat aktif di Kabupaten Pohuwato itu, hanya sebagai pengguna. <br /> <br />Akibat perbuatannya, A-M dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#oknumcamat <br /> <br />#ditangkap <br /> <br />#gunakannarkoba <br /> <br />#pohuwato <br /> <br />#gorontalo <br /> <br />#poldagorontalo <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/504646/oknum-camat-di-pohuwato-ditangkap-polisi-diduga-gunakan-narkoba-jenis-sabu
