BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Selain di tempat tersebut, pemusnahan juga dilakukan di pabrik semen PT Solusi Bangun Andalas, Kabupaten Aceh Besar. Rokok tanpa pita cukai itu dijadikan sebagai bahan bakar pabrik semen. <br />Rokok ilegal yang dimusnahkan, merupakan hasil penindakan yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai di perairan Aceh, atau sekitar 55 mil dari utara Kota Lhokseumawe, pada Desember 2023 lalu. <br /> <br />Selain rokok, Bea Cukai berhasil meringkus empat orang anak buah kapal, serta satu unit kapal motor atau KM Pathalong yang digunakan untuk menyeludupkan rokok asal Thailand tersebut. <br />Total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 19 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 24,62 miliyar. <br /> <br />Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berpotensi besar membunuh industri rokok lokal di Aceh. Harga yang relatif murah menjadi pilihan bagi konsumen untuk mengkonsumsi rokok tanpa pita cukai tersebut. <br /> <br />kerja sama lintas intansi dianggap penting untuk terus mengawasi sejumlah kawasan yang kerap dijadikan pintu masuk penyeledupan rokok ilegal ke Aceh. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/504437/bea-cukai-musnahkan-9-juta-lebih-rokok-ilegal
