SOLO, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menolak gugatan mahasiswa Almas Saqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka. <br /> <br />Alasannya, persoalan yang digugat bersifat untuk mengganggu tergugat. <br /> <br />Selain alasan vexatious litigation atau gugatan yang diajukan hanya untuk mengganggu tergugat, alasan lain ditolaknya gugatan yakni terkait wanprestasi yang dimaksud dianggap bisa diselesaikan secara pribadi. <br /> <br />Ini artinya, gugatan yang diajukan tidak bisa diterima ataupun dilanjutkan. <br /> <br />Sebelumnya, Almas menggugat Gibran karena dinilai tidak berterima kasih. <br /> <br />Padahal, Almas mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi yang pada akhirnya memuluskan langkah Gibran menjadi wakil presiden. <br /> <br />Baca Juga Ditanya soal Ikut Jokowi ke Parpol Baru, Begini Jawab Gibran di https://www.kompas.tv/video/504721/ditanya-soal-ikut-jokowi-ke-parpol-baru-begini-jawab-gibran <br /> <br />#almas #gibran #gugatan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/504743/ini-alasan-pengadilan-negeri-solo-tolak-gugatan-mahasiswa-almas-pada-gibran
