PALEMBANG, KOMPAS.TV-Diketahui tersangka menarik paksa mobil korban di jalanan. <br />Sebanyak 11 penagih utang itu termasuk 2 tersangka yakni H dan A menghadang mobil korban. <br /> <br />Kemudian mengajak ke kantor pembiayaan dan memaksa untuk dilunasi. <br />Gerombolan tersebut meminta sejumlah uang dengan dalih biaya penarikan. <br /> <br />Tak hanya itu, mereka juga memalsukan sertifikat profesi dan berita acara penyerahan sukarela kendaraan. <br /> <br />Baca Juga Bayar Tunggakan Di Kantor-Mobil Korban Dirampas Debt Collector di https://www.kompas.tv/regional/504390/bayar-tunggakan-di-kantor-mobil-korban-dirampas-debt-collector <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/504753/debt-collector-ditangkap-polisi-karena-tarik-paksa-mobil-di-jalan