Surprise Me!

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Ibadah di Tangsel, Polisi Tetapkan Ketua RT dan 3 Warga Tersangka

2024-05-07 33 Dailymotion

Polisi akhirnya menetapkan Ketua RT dan 3 warga Babakan Setu, Tangsel sebagai tersangka dalam kasus pembubaran mahasiswa yang sedang melaksanakan ibadah.<br /><br />Ketua RT berinisial D berperan memprovokosi warga. Lalu tersangka I berperan mendorong korban serta S dan A berperan membawa senjata tajam.<br /><br />Polisi juga mengamankan rekaman video amatir, 3 bilah pisau serta kaos. Para pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Buy Now on CodeCanyon