MANOKWARI, KOMPAS.TV - Ck diketahui merupakan salah satu warga binaan Lapas kelas IIB Sorong, Ia ditangkap saat mengambil barang haram tersebut di salah satu jasa pengiriman di Kota Sorong. <br /> <br />Barang haram ini dikirim dari Kota Jayapura melalui salah satu jasa pengiriman. Ck kemudian berangkat menuju kota sorong untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut. <br /> <br />Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang mendapat informasi, kemudian bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku pada 4 Mei 2024. Dari tangan terduga pelaku didapati 24 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan ganja sebanyak 923,473 gram. <br /> <br />Sebelumnya ck yang merupakan warga binaan Lapas kelas IIB Sorong, adalah seorang mahasiswa yang juga melakukan tindak pidana narkotika dengan putusan 8 tahun penjara. <br /> <br />Terduga ck kini mendekam di sel tahanan Mapolda Papua Barat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/505616/tahanan-kabur-dari-lapas-sorong-kembali-tertangkap-dengan-kasus-narkoba