PURWAKARTA, KOMPAS.TV-Para karyawan pabrik sepatu Bata yang kena PHK itu menuntut pesangon dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. <br /> <br />Diketahui pihak karyawan menolak perhitungan berdasarkan omnibus law dengan alasan pesangon yang tidak sebanding dengan pengabdian selama puluhan tahun bekerja di pabrik sepatu Bata. <br /> <br />Sementara Itu ditemui di kantornya Selasa 7 Mei 2024, pihak Disnakertrans tidak menerangkan secara rinci penghitungan pesangon bakal menggunakan aturan yang mana. <br />Adapun pihak perusahaan memastikan kepada Disnakertrans hak para karyawan utamanya pesangon dibayarkan sesuai Undang-Undang yang berlaku. <br /> <br />Baca Juga Sepi Order, PT Sepatu Bata PHK 275 Karyawan dan Tutup Pabrik di Purwakarta, Rugi Sejak Pandemi di https://www.kompas.tv/ekonomi/505471/sepi-order-pt-sepatu-bata-phk-275-karyawan-dan-tutup-pabrik-di-purwakarta-rugi-sejak-pandemi <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/505659/ternyata-begi-nasib-karyawan-pabrik-sepatu-bata-yang-kena-gelombang-phk-massal
