KOMPAS.TV - Tim Subdit Satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, membongkar peredaran narkotika jenis ekstasi, di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. <br /> <br />Penggrebekan itu dilakukan bermula dari penangkapan seorang pelaku yang memiliki 480 butir pil ekstasi. <br /> <br />Setelah pemeriksaan dilakukan, dua dari empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial SA dan AD yang berperan diduga sebagai kurir. <br /> <br />Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. <br /> <br />Baca Juga Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu, 16 Desa Terisolasi di https://www.kompas.tv/video/505665/banjir-dan-longsor-di-kabupaten-luwu-16-desa-terisolasi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/505667/polisi-gerebek-lokasi-persembunyian-sindikat-narkoba-di-kampar-riau
