SURABAYA, KOMPAS.TV- Surat keputusan atau SK Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo diserahkan secara tertutup di ruang Pj Sekretariat Provinsi Jawa Timur, Rabu 8 Mei 2024. <br /> <br />Berdasarkan keterangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, penyerahan SK Plt Bupati Sidoarjo tersebut telah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah <br />apabila kepala daerah dalam masa tahanan maka dilarang menjalankan tugas dan kewenangan. <br /> <br />Baca Juga Korupsi Insentif ASN BPPD hingga Rp 2,7 Miliar, KPK Tahan Bupati Sidoarjo! di https://www.kompas.tv/video/505864/korupsi-insentif-asn-bppd-hingga-rp-2-7-miliar-kpk-tahan-bupati-sidoarjo <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/505934/bupati-sidoarjo-gus-muhdlor-ditahan-kpk-wabup-subandi-resmi-jadi-plt