Polisi berhasil membongkar praktek jual beli bayi di Kota Medan, Sumatera Utara. Kasus terungkap saat bayi berusia 11 bulan dijual ayah kandungnya sendiri seharga Rp15 juta.<br /><br />Ibu kandung sang bayi yang mengetahui aksi tersebut langsung mengambil sang buah hati di Jalan Nilam Pasar Simalingkar, Kota Medan, dari 2 tersangka yang membeli anaknya.<br /><br />Polisi langsung menetapkan 3 tersangka atas kasus perdagangan orang, termasuk sang ayah kandung. Polisi masijh memburu ayah sang anak yang berhasil kabur usai menjual anaknya.
