<br /> Nisa Binti Abdullah 'Ratu Narkoba' asal Bireuen, Aceh, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/5). <br /><br /> <br /><br /> Dalam persidangan itu, Nisa dijatuhi hukuman pidana mati. Hakim juga memvonis mati suami dari Nisa bernama Al Riza. Sementara tiga terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup.<br /><br /> <br /><br /> Hakim mengatakan tidak ada hal meringankan kepada para terdakwa karena keenam terdakwa melawan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Ahmad Ridwan Nasution <br /><br /> Produser: Akira AW<br />