Dittipidsiber Bareskrim Polri telah membongkar modus bisnis manipulasi data email yang mengakibatkan perusahaan di Singapura. <br /><br />Dari pengungkapan ini, Polisi mengamankan 5 tersangka berinisial CO, EJA, DN, YC dan I. <br /><br />Dua dari lima tersangka merupakan warga negara Nigeria. Modus para tersangka adalah memalsukan alamat email perusahaan kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku untuk mendapatkan transferan dana. <br /><br />Atas tindak pidana ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 32 miliar