SAMARINDA, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menggeledah RSUD Abdul Wahab Syahrani, Samarinda, Kalimantan Timur karena dicurigai melakukan tindak pidana korupsi hingga Rp6 miliar. <br /> <br />Penggeledahan ini dilakukan karena diduga sejumlah oknum RSUD, melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp6 miliar. <br /> <br />Dugaan ini tercatat dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai pada tahun 2019-2022. <br /> <br />Dalam penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam, Tim Penyidik Kejati menyita sejumlah dokumen penting dan alat elektronik untuk dilakukan penyelidikan lanjutan. <br /> <br />Baca Juga Fakta-Fakta Kasus Korupsi SYL di Kementan dari Uang Makan Hingga Sewa Jet Pribadi di https://www.kompas.tv/video/506205/fakta-fakta-kasus-korupsi-syl-di-kementan-dari-uang-makan-hingga-sewa-jet-pribadi <br /> <br />#kejati #rsudsamarinda #korupsi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/506264/diduga-korupsi-rp6-miliar-rsud-di-samarinda-digeledah-kejati-kaltim
