<br /> KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Para tersangka yang ditahan adalah, Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi (MC); <br /><br /> <br /><br /> Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK). Dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK). <br /><br /> <br /><br /> Kasus tersebut merugikan keuangan negara setidaknya Rp30,2 miliar. Para tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Nur Khabibi<br /><br /> Produser: Reza Ramadhan<br />