<br /> Iuran peserta BPJS Kesehatan menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).<br /><br /> <br /><br /> Kini rawat inap semua disamakan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan demikian sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus dan akan diganti KRIS yang berlaku paling lambat 30 Juni 2025.<br /><br /> <br /><br /> Sejumlah masyarakat lantas berkomentar terkait penghapusan tersebut.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Widya Michella Nur Syahida<br /><br /> Produser: Reza Ramadhan<br />