KONAWE, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin membantah adanya penghapusan Kelas BPJS Kesehatan. Namun Menkes menegaskan, BPJS Kesehatan standarnya disederhanakan. <br /> <br />Menkes menekankan tidak ada penghapusan Kelas BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomer 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. <br /> <br />Menurut Menkes, nantinya pengguna BPJS Kelas 3 akan naik ke kelas 2 dan kelas 1. <br /> <br />Dalam Perpres tersebut diatur soal kelas rawat inap standar. <br /> <br />Baca Juga Perubahan Aturan BPJS, Begini Isi Perpres Jaminan Kesehatan Soal Sistem Kelas Rawat Inap Standar di https://www.kompas.tv/video/507431/perubahan-aturan-bpjs-begini-isi-perpres-jaminan-kesehatan-soal-sistem-kelas-rawat-inap-standar <br /> <br />#bpjskesehatan #kelasbpjs #menkes <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/507441/menkes-tegaskan-kelas-bpjs-kesehatan-tak-dihapus-tapi-standar-disederhanakan