JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (14/5/2024). <br /> <br />Maka dari itu, penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang dinyatakan sah. <br /> <br />#panjigumilang <br /> <br />Video editor: Firmansyah <br /> <br />Baca Juga Siap Bersidang di Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut Kliennya Dikriminalisasi di https://www.kompas.tv/nasional/502770/siap-bersidang-di-gugatan-praperadilan-kuasa-hukum-panji-gumilang-sebut-kliennya-dikriminalisasi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/507531/hakim-tolak-gugatan-praperadilan-panji-gumilang-status-tersangka-dinyatakan-sah