JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasannya dahulu menolak revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disahkan di rapat paripurna DPR. <br /> <br />Menurut Mahfud, revisi terhadap UU MK itu malah berpotensi mengganggu independensi hakim, khususnya yang terkait dengan aturan peralihan. <br /> <br />"Itu juga sebabnya saya menolak, ini mengganggu independensi. Kenapa? Orang ini secara halus ditakut-takuti. Jadi, independensinya sudah mulai disandera," kata Mahfud, Rabu (15/5/2024). <br /> <br />#mahfud #ruumk #mahkamahkonstitusi <br /> <br />Video editor: Firmansyah <br /> <br />Baca Juga Soal RUU Penyiaran, Mahfud MD: Media Jadi Hebat Kalau Punya Wartawan yang Bisa Investigasi di https://www.kompas.tv/nasional/507520/soal-ruu-penyiaran-mahfud-md-media-jadi-hebat-kalau-punya-wartawan-yang-bisa-investigasi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/507611/mahfud-md-tolak-revisi-uu-mahkamah-konstitusi-ini-alasannya