KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (Hasyim Asyari), memaparkan rancangan peraturan KPU, tentang pencalonan kepala daerah dalam rapat kerja Komisi 2 DPR, Rabu (15/05/2024) pagi. <br /> <br />KPU menyatakan calon anggota legislatif yang terpilih pada pemilu 2024, harus mundur jika ingin maju di pilkada. <br /> <br />Hasyim menjelaskan, salah satu dokumen yang disyaratkan, adalah surat pengundurkan diri sebagai caleg terpilih, disertai tanda terima dari pejabat berwenang. <br /> <br />Baca Juga Sidak Embarkasi Bekasi, Komisi VIII DPR: Cek Kesiapan Fasilitas hingga Pendamping Lansia di https://www.kompas.tv/video/507723/sidak-embarkasi-bekasi-komisi-viii-dpr-cek-kesiapan-fasilitas-hingga-pendamping-lansia <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/507725/kpu-sebut-caleg-terpilih-wajib-mundur-jika-maju-pilkada-2024
