KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, sebut harga uang kuliah tunggal (UKT), tetap mengikuti panduan yang berlaku. <br /> <br />PLT Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Cicik Sri Cahyandarie, tegaskan perguruan tinggi negeri tidak melakukan komersialisasi UKT. <br /> <br />Cicik menjelaskan bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN), belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, sehingga masyarakat masih harus membayar sejumlah biaya. <br /> <br />Baca Juga Pakar Hukum, Bayu Dwi Anggono Angkat Bicara soal DPR "Diam-Diam" Bahas Revisi UU MK di Masa Reses di https://www.kompas.tv/video/507727/pakar-hukum-bayu-dwi-anggono-angkat-bicara-soal-dpr-diam-diam-bahas-revisi-uu-mk-di-masa-reses <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/507730/ukt-mahal-kemendikbud-ptn-tak-lakukan-komersialisasi