JAKARTA, KOMPASTV Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril sampaikan penjelasan terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diatur dalam peraturan presiden terbaru. <br /> <br />Adapun Perpres yang dimaksud ialah Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. <br /> <br />Mohammad Syahril jelaskan nantinya ada standar per-ruangan dengan maksimal jumlah 4 tempat tidur per kamar pasien. <br /> <br />"Mengatur rumah sakit yang kelas 1, 2, dan 3 ada yang 4 kamar. Kelas 3 yang tadinya ada 5 atau 6 tempat tidur dimaksimalkan 4 . Kenapa 4? Karena macam-macam, pertimbangkan mutu layanan, jaminan,"ujar juru bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024). <br /> <br />Syahril juga tekankan adapun penerapan KRIS sesuai perpres yang dimaksud agar masyarakat yang sakit dapat perlakuan yang sama. <br /> <br />Video Editor: Dawud <br />#permenkes #kris #bpjs <br /> <br />Baca Juga 4 Layanan yang Tak Termasuk dalam KRIS BPJS Kesehatan, Simak Rinciannya di https://www.kompas.tv/nasional/507774/4-layanan-yang-tak-termasuk-dalam-kris-bpjs-kesehatan-simak-rinciannya <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/507830/penjelasan-kemenkes-soal-beda-kelas-rawat-inap-standar-atau-kris-dengan-kelas-bpjs
