LAMPUNG, KOMPAS.TV - Goe Parhan dan Lisa pasangan suami istri serta Nita seorang mahasiswi dibekuk petugas satreskrim polresta Bandar Lampung usai melakukan aksi pencurian sepeda motor. <br /> <br />Baca Juga Mengintip Pasar Raya Modern Lebak Budi di Bandar Lampung di https://www.kompas.tv/regional/507888/mengintip-pasar-raya-modern-lebak-budi-di-bandar-lampung <br /> <br />Peristiwa terjadi saat 2 tersangka wanita Lisa dan Nita mengajak korban untuk menonton bioskop, saat itu para tersangka meminjam sepeda motor korban dan menggandakan kuncinya. <br /> <br />Selanjutnya pelaku lain Goe Parhan berperan sebagai eksekutor menggasak sepeda motor korban menggunakan kunci ganda dari parkiran mall di Bandar Lampung. <br /> <br />Salah satu pelaku yang merupakan lulusan sekolah keperawatan mengaku baru pertama kali melancarkan aksi pencurian speeda motor. <br /> <br />Para tersangka berdalih mencuri demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari hari-hari. <br /> <br />Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. <br /> <br />#curanmor #pasutri #mahasiswi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/507891/pasutri-dan-mahasiswi-kompak-curi-motor
