KOMPAS.TV - Terdakwa Karen Agustiawan bilang, Pertamina merupakan entitas bisnis dan wajar, bisa mengalami kerugian dalam menjalankan bisnis. <br /> <br />Menurutnya, bila langkah bisnis perusahaan yang sekali merugi langsung dihukum, maka semua BUMN berpeluang bernasib sama dengan dirinya. <br /> <br />Sebelumnya, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10, dan 12, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan Terdakwa Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, atas kasus dugaan korupsi gas alam cair. <br /> <br />Dalam kesaksiannya, JK menjelaskan mengenai ketahanan energi Indonesia di masa kepemimpinannya. <br /> <br />JK menjelaskan proses bisnis dan prinsip ketahanan energi Indonesia, yang lebih baik lebih daripada kurang, dan memiliki cadangan sebesar 30 persen. <br /> <br />JK menambahkan, tak ada bisnis minyak yang bersifat regional, tetapi bersifat internasional, sehingga diperbolehkan untuk membeli minyak ke luar negeri. <br /> <br />#karenagustiawan #jusufkalla #dirutpertamina <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/508043/respons-eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-usai-jusuf-kalla-jadi-saksi-meringankan
