LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan negeri tanjung karang menggelar sidang agenda pembacaan putusan terdakwa Adelia Putri Salma yang merupakan selebgram asal Palembang pada Kamis sore kemarin. <br /> <br />Baca Juga Aksi Pria Ngaku Jawara Ngamuk ke Pedagang Bikin Geram Warga! di https://www.kompas.tv/regional/508155/aksi-pria-ngaku-jawara-ngamuk-ke-pedagang-bikin-geram-warga <br /> <br />Terdakwa Adelia yang juga istri dari bandar narkoba jaringan Fredy Pratama yakni David alias Khadafi ini divonis selama 5 tahun penjara serta denda 2 miliar rupiah subsider 1 bulan penjara. <br /> <br />Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima aliran dana senilai 3,6 miliar dari suaminya Khadafi yang sedang mendekam di lapas narkotika Bandar Lampung. <br /> <br />Uang ditransfer melalui 4 rekening bank milik Adelia Putri Salma sejak tahun 2022-2023. Uang itu ia gunakan untuk membeli barang mewah, rumah, mobil serta perhiasan. <br /> <br />Adelia terbukti melanggar Pasal 137 Huruf B Juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. <br /> <br />Diketahui vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun. <br /> <br />#selebgram #adelia #penjara5tahun <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/508157/selebgram-adelia-putri-sang-ratu-narkoba-divonis-5-tahun-penjara