JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 tentang jaminan kesehatan. Sesuai ketentuan baru ini, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem kelas rawat inap standar atau KRIS. <br /> <br />Menteri Kesehatan membantah ada penghapusan kelas dalam sistem kelas rawat inap standar atau KRIS tetapi hanya menyamakan pelayanan kamar inap. <br /> <br />Lalu bagaimana kekhawatiran akan merugikan para peserta kelas 1 BPJS? Simak pembahasannya bersama Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril. <br /> <br />Baca Juga Simak, Berikut Daftar Layanan Rumah Sakit BPJS Kesehatan yang Tidak Ditanggung KRIS di https://www.kompas.tv/lifestyle/507975/simak-berikut-daftar-layanan-rumah-sakit-bpjs-kesehatan-yang-tidak-ditanggung-kris <br /> <br />#bpjs #kris #bpjskesehatan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/508258/kemenkes-jelaskan-soal-transisi-layanan-kelas-bpjs-ke-kris