JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislasi DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR. <br /> <br />Salah satu yang disepakati baleg DPR adalah menghapus aturan terkait pembatasan jumlah 34 kementerian. <br /> <br />Dalam draf aturan yang disepakati semua fraksi di badan legislasi DPR jumlah kementerian diserahkan kepada presiden. <br /> <br />Ketua baleg DPR Supratman Andi Agtas menegaskan RUU Kementerian Negara fokus pada berjalannya pemerintahan yang efektif dan efisien. <br /> <br />Baca Juga Kontroversi RUU Penyiaran, Larang Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi di https://www.kompas.tv/video/507564/kontroversi-ruu-penyiaran-larang-penayangan-eksklusif-jurnalistik-investigasi <br /> <br />#dpr #ruukementerian #ruu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/508301/baleg-dpr-setujui-ruu-kementerian-negara-hapus-batas-34-menteri