<br /> Kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka. Keduanya ditangkap akibat dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja<br /><br /> <br /><br /> Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan penetapan kedua tersangka ini sudah melalui berbagai proses pemeriksaan <br /><br /> <br /><br /> Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering seberat 4.18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram, kertas papir, dan handphone<br /><br /> <br /><br /> Dalam jumpa pers, Epy Kusnandar tidak dapat dihadirkan karena tengah menjalani pengobatan di rumah sakit ketergantungan obat di Jakarta<br /><br /> <br /><br /> Tersangka Epy Kusnandar akan disangkakan dengan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara<br /><br /> <br /><br /> Reporter : Miftahul Ghani<br /><br /> Produser : Febry Rachadi<br />