JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah komunitas pers turut menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). <br /> <br />Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai terdapat pasal dalam draft RUU Penyiaran yang kontroversial, salah satunya pasal 50 B ayat 2 huruf (c) terkait pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. <br /> <br />Selain itu, terdapat pasal yang dinilai akan adanya tumpang tindih penyelesaian sengketa pers. <br /> <br />Tak hanya itu, AJI menilai pasal 50 B ayat 2 huruf (k) di draf RUU Penyiaran merupakan "pasal karet" seperti di UU ITE yang berisi larangan membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. <br /> <br />Baca Juga Menkominfo Berharap RUU Penyiaran Tidak Terkesan sebagai Wajah Baru Pembungkaman Pers di https://www.kompas.tv/nasional/508135/menkominfo-berharap-ruu-penyiaran-tidak-terkesan-sebagai-wajah-baru-pembungkaman-pers <br /> <br />#ruupenyiaran #ajiindonesia #pers <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/508653/aji-indonesia-sebut-ruu-penyiaran-berpotensi-ancam-kebebasan-pers