Pemerintah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan melalui PT Taspen pada bulan Juni 2024. Gaji ke-13 ini terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.<br /><br />Tambahan penghasilan diberikan kepada pensiunan PNS yang tidak mendapatkan kenaikan penghasilan ketika pensiun pokok baru ditetapkan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5%. Besaran tambahan penghasilan ini bervariasi tergantung golongan pensiunan PNS dan faktor-faktor lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.<br /><br />Pembayaran gaji ke-13 ini merupakan langkah penting yang dilakukan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan PNS. Dengan memahami komponen gaji ke-13 dan ketentuan tambahan penghasilan, pensiunan PNS dapat lebih siap dan mengerti hak-hak mereka.