OBOR TIMUR.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk tujuan administratif, NIK sangat penting.<br /><br />Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013, menetapkan ketentuan tentang NIK.<br /><br />Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah untuk memberikan NIK kepada semua warga negara.<br /><br />Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah untuk memberikan NIK kepada semua warga negara.<br /><br />Dalam beberapa situasi, administrasi dapat tertunda karena NIK atau KK tidak terdaftar di Dukcapil Nasional.<br /><br />Bagaimana cara mengetahui apakah NIK KTP terdaftar?<br /><br />Sekarang orang tidak perlu pergi ke kantor Dukcapil untuk mengetahui status NIK mereka.<br /><br />1. Bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.<br />2. Bisa mengirim pesan WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, ke nomor 0813-2691-2479.<br />Lantas, bagaimana jika NIK KTP tidak terdaftar?<br />Jika NIK KTP Anda tidak terdaftar setelah dicek, bawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil terdekat untuk melaporkan. Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.<br />Selain itu, Anda dapat melaporkan NIK yang belum terdaftar melalui Halo Dukcapil dengan menghubungi hotline di nomor 1500-537.<br />Laporan melalui media sosial adalah opsi terakhir yang tersedia untuk Anda. Akun Twitter resmi Dukcapil adalah @ccdukcapil, dan akun Facebook resminya adalah di Halo Dukcapil.***<br /><br /><br />