Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan warga yang KK tidak dapat mendaftarkan anaknya dalam PPDB 2024. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Budi Awaluddin, Senin (20/5).<br /><br />Mereka yang dapat mengikuti PPDB Jakarta 2024 adalah penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta. Hal ini dibuktikan dengan KK yang dibuat paling lambat 10 Juni 2023.<br /><br />Petugas Disdik DKI Jakarta juga akan melakukan verifikasi KK dalam akun CPDB yang telah dibuat sebelumnya. Hal ini dapat mengetahui CPDB yang menumpang KK saat pendaftaran.