CIREBON, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat membuka sedikit berkas kasus Vina dan Eky yang telah ditangani tahun 2016 silam. Saat itu ada 8 terdakwa ditangani dengan tiga buah berkas yang berbeda. <br /> <br />Humas Pengadilan Negeri Cirebon menyebutkan bahwa kasus pembunuhan Vina saat itu menyeret 8 orang terpidana, artinya pengadilan hanya fokus untuk menyidangkan 8 orang yang sudah ditangkap. <br /> <br />Proses persidangan dilakukan terbuka, sementara untuk terpidana yang masih dibawah umur berlangsung tertutup. <br /> <br />Kasus ini pun juga sudah melalui tahapan Kasasi hingga Grasi di tahun 2019, namun ditolak. <br /> <br />Baca Juga Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Buka-bukaan Dugaan Kejanggalan: Soal CCTV Hingga Barbuk Samurai di https://www.kompas.tv/video/509025/kuasa-hukum-terpidana-kasus-vina-buka-bukaan-dugaan-kejanggalan-soal-cctv-hingga-barbuk-samurai <br /> <br />#pembunuhanvina #vinacirebon #kasusvina <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/509047/pn-cirebon-benarkan-tangani-8-terpidana-kasus-pembunuhan-vina-di-tahun-2016
