KOMPAS.TV - Humas Pengadilan Negeri Cirebon bilang, kasus pembunuhan Vina saat itu menyeret 8 orang terpidana. <br /> <br />PN Kota Cirebon saat itu hanya menerima 3 berkas dengan total 8 orang pelaku, oleh karena itu pengadilan hanya fokus untuk menyidangkan 8 orang yang telah ditangkap. <br /> <br />Proses persidangan dilakukan terbuka, sementara untuk terpidana yang masih di bawah umur berlangsung tertutup. <br /> <br />Kasus ini pun, juga sudah melalui tahapan kasasi hingga grasi pada tahun 2019, tetapi ditolak. <br /> <br />Baca Juga Ini Pantauan Udara Normalisasi Sungai Pasca Banjir Bandang di Sumbar di https://www.kompas.tv/video/509222/ini-pantauan-udara-normalisasi-sungai-pasca-banjir-bandang-di-sumbar <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/509226/8-pembunuh-vina-pernah-ajukan-grasi-pn-cirebon-ditolak-tahun-2019