SURABAYA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tata Negara Untag Surabaya Hufron fokus pada Pasal 50 b ayat 2 huruf c yang megusulkan pelarangan jurnalisme investigasi eksklusif. <br /> <br />Ditemui Selasa 21 Mei 2024 pihaknya mengatakan apabila disahkan secara undang-undang akan mencederai produk jurnalistik. <br /> <br />Hufron bilang, jika terjadi kekeliruan maka dapat menggunakan hak jawab sehingga penyelesaian sengketa dalam konteks jurnalistik lewat dewan pers bukan dari KPI. <br /> <br />Baca Juga IJTI Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran di https://www.kompas.tv/regional/508944/ijti-tolak-pasal-yang-mengancam-kemerdekaan-pers-dalam-revisi-uu-penyiaran <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/509325/pakar-hukum-tata-negara-soal-revisi-uu-penyiaran-investigasi-adalah-roh-jurnalistik