KULON PROGO, KOMPAS.TV - Mantan pegawai sebuah koperasi simpan pinjam di Pengasih, Kulon Progo, Yogyakarta, nekat membobol dan membawa kabur uang dari bekas kantornya sendiri. Aksi nekatnya ini dipicu rasa sakit hati akibat di-PHK sepihak. <br /> <br />Laki-laki berinisial AS berusia 32 tahun warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pasrah saat ditangkap petugas Polres Kulon Progo, Yogyakarta. <br /> <br />AS ditangkap setelah mencuri di kantor Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Sejahtera, di wilayah Pengasih. <br /> <br />Kasus ini bermula saat karyawan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Sejahtera masuk kantor dan mendapati pintu masuk dalam kondisi rusak. <br /> <br />Saat dilakukan pengecekan, ia juga menemukan brankas sudah terbuka dan uang senilai Rp 35 juta telah raib. <br /> <br />Karyawan koperasi simpan pinjam pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pengasih. <br /> <br />Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pria berinisial AS di rumahnya di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. <br /> <br />Sejumlah barang bukti berupa sabit, palu, tang, dan satu unit sepeda motor disita petugas. <br /> <br />Pelaku nekat mencuri karena dipicu rasa dendam akibat di-PHK sepihak dan sejumlah hak berupa THR dan uang bonus juga tak diberikan perusahaan. <br /> <br />Pelaku yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan kantor dan bekerja selama 14 tahun merasa tak dihargai perusahaan. <br /> <br />"Motifnya adalah kekecewaan, sakit hati karena diputus sepihak, disamping hak-haknya sebagai karyawan belum diberikan sepenuhnya oleh puhak koperasi. Pelaku sebelumnya bekerja di koperasi tersebut," jelas AKP Joko Nugroho, Kapolsek Pengasih. <br /> <br />Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. <br /> <br />#bobolkoperasi #phk #kulonprogo <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/509388/sakit-hati-di-phk-sepihak-eks-pegawai-bobol-kantor-koperasi