MALANG, KOMPAS.TV - Polresta Malang Kota bersama Forkopimda Kota Malang memusnahkan barang bukti kasus narkoba dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. <br /> <br />Ada 5 jenis narkoba dari 29 kasus yang dimusnahkan, yakni ganja, sabu, pil dobel L, ekstasi dan carnophen. <br /> <br />Sebelum dimusnahkan proses uji lab dilakukan langsung oleh dokter dari BNN Kota Malang. Hasil uji lab dari sampel yang dipilih secara acak, barang bukti positif narkoba. <br /> <br />Untuk pemusnahan narkoba bentuk pil dilakukan dengan cara diblender, sementara ganja dan sabu dibakar dengan dimasukkan ke dalam mesin pembakaran atau insenerator milik BNN Jatim. <br /> <br />"Untuk barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.506, 75 gram, ganja seberat 44,216 kilogram, ekstasi 319 butir, carnophen 19 ribu butir, dan pil dobel L 50 ribu butir. Sedangkan sisanya disisihkan sebagai barang bukti dalam persidangan di pengadilan" Kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/509593/polresta-malang-kota-musnahkan-barang-bukti-narkoba