Surprise Me!

Cara Klaim Kacamata Pakai Kartu BPJS Kesehatan

2024-05-24 6 Dailymotion

OBOR TIMUR.COM - Kartu BPJS Kesehatan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia memudahkan orang untuk mendapatkan perawatan medis.<br /><br />Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan kesehatan dengan kartu ini, termasuk pemeriksaan untuk memastikan penggunaan kacamata.<br /><br />Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menetapkan bahwa permintaan kacamata gratis BPJS Kesehatan hanya dapat diajukan setiap dua tahun sekali.<br /><br />Salah satu bagian dari berbagai pemeriksaan dan penanganan yang diberikan di fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah peresepan kacamata.<br /><br />Proses ini memudahkan peserta untuk mendapatkan perawatan mata yang diperlukan sesuai dengan rekomendasi medis.<br /><br />Dana subsidi klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan akan diberikan sesuai dengan kelas peserta, seperti:<br /><br />- BPJS Kesehatan kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp330.000<br /><br />- BPJS Kesehatan kelas 2, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp220.000<br /><br />- BPJS Kesehatan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp165.000<br /><br />Lantas, bagaimana caranya?<br /><br />Cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan<br /><br />1. Peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan kacamata harus mengikuti prosedur berikut untuk mendapatkan fasilitas ini: Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama: Peserta harus datang ke puskesmas, klinik, atau dokter praktik umum yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan awal.<br /><br />2. Mendapatkan Rujukan: Jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, peserta akan mendapatkan rujukan ke poliklinik mata atau dokter spesialis mata yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.<br /><br />3. Prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL): Di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), dokter akan melakukan pemeriksaan mata dan jika diperlukan, akan memberikan resep kacamata.<br /><br />4. Legalitas Resep Kacamata: Resep dari dokter harus dilegalisir atau diverifikasi di loket rumah sakit sebelum dibawa ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.<br /><br />5. Membawa Dokumen yang Diperlukan**: Saat mengunjungi optik, peserta harus membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi.<br /><br />6. Pembelian Kacamata: Dengan dokumen yang lengkap, peserta dapat melanjutkan untuk pembelian kacamata.<br /><br />Adapun beberapa ketentuan tambahan yang harus diperhatikan:<br /><br />- Indikasi Medis: Penjaminan kacamata hanya diberikan jika ada indikasi medis yang kuat dan tidak dalam periode kurang dari dua tahun sejak legalisasi kacamata sebelumnya.<br /><br />- Penggantian Bingkai: BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya penggantian bingkai kacamata tanpa indikasi medis baru.<br /><br />- Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas kacamata sesuai dengan kebijakan dan persyaratan yang ditetapkan.***<br /><br /><br />

Buy Now on CodeCanyon