OBOR TIMUR.COM - Berkurangnya jumlah tenaga non-ASN atau honorer yang akan diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurun dari 2,3 juta menjadi 1.788.851.<br /><br />Hal ini disebabkan oleh proses verifikasi dan validasi pemerintah, yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).<br /><br />"Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini. Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdulah Azwar Anas.<br /><br />Verval dilakukan melalui aplikasi verifikasi tenaga non-ASN. Verval didasarkan pada enam (enam) kriteria kelompok kerja, diantaranya:<br />- Honorarium<br />- Surat keputusan pengangkatan dan masa kerja<br />- Usia<br />- Jabatan<br />- Tingkat pendidikan<br />- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).<br /><br />Menurut informasi, pendaftaran CASN 2024 dapat dimulai setelah verval rincian formasi yang diajukan oleh lembaga pemerintah selesai.<br /><br />Proses penyusunan rincian kebutuhan ASN tahun 2024 dimulai pada tanggal 15 hingga 29 Maret 2024 dan diperpanjang hingga 30 April 2024.<br /><br />Namun, beberapa instansi belum menyelesaikan perincian usulan mereka, terutama yang menerima formasi yang cukup besar.<br />Menurut Haryomo Dwi Putranto, kepala BKN, BPKP terlibat dalam verval tenaga non-ASN tersebut. BPKP bertanggung jawab atas Pokja Kriteria 1 dan 2-6, dan Tim BKN bertanggung jawab atas Pokja Kriteria 1.<br /><br />"Pada verval ini, distribusi data yang diperiksa oleh verifikator dilakukan secara acak. Verifikator tidak dapat memilih data yang diperiksa, dan setiap verifikator hanya melakukan verval pada 1 kriteria sesuai dengan pokja masing-masing," pungkasnya.<br /><br />Per 17 Mei 2024 pukul 00.00 WIB, hasil verval tenaga non-ASN 2024 adalah sebagai berikut: kriteria 2 mencapai 89,87%, kriteria 3 mencapai 100%, kriteria 4 mencapai 63,33%, kriteria 5 mencapai 100%, dan kriteria 6 mencapai 99,52%.<br /><br />Hasil verval dari masing-masing kriteria tersebut akan digunakan sebagai dasar kebijakan pengangkatan PPPK.***